JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus dilengkapi dengan lampu rotator atau sirene. Padahal, belum tentu semua kendaraan dengan pelat dewa diperbolehkan untuk dilengkapi dengan aksesori tersebut.
Pengamat masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, penggunaan lampu isyarat dan atau sirene sudah diatur dalam Undang-Undang. Lampu isyarat warna merah atau biru, serta sirene sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor Khusus RF alias Pelat Dewa
"Untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Repulik Indonesia menggunakan lampu isyarat warna biru dan sirena, pelat dinas polisi yang biasa," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menambahkan, untuk pelat khusus dan atau rahasia tidak menggunakan strobo, sirene, atau rotator.
Penyalahgunaan sirene, strobo, atau rotator, melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut ini bunyi pasal tersebut:
Baca juga: Polisi Jamin Tak Ada Keistimewaan bagi Pelat Dewa yang Arogan di Jalan
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
"Penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Kendaraan yang memiliki hak utama diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134," kata Budiyanto.
Tercatat, ada tujuh kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau
7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.