JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat konversi mobil listrik mengatakan Permenhub No PM 15 Tahun 2022 bakal memacu orang untuk mengonversi mobil berbahan bakar konvensional menjadi listrik.
Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) yang mengonversi Citroen Mehari, mengatakan, regulasi ini membuat mobil konversi legal di jalan raya.
Baca juga: Simak Harga LCGC Bekas, Honda Brio Mulai Rp 80 Jutaan
"Pasti, saya menyadari dari keseharian dan yang dulu yang sejak saya konversi kendaraan orang itu pertanyaan orang-orang cuma dua, pertama konversi dimana berapa duit, kedua ini benar tidak, kok pelatnya tidak hitam biru ya," kata Marius kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
"Orang tidak bawel soal kinerja (hal yang berbau teknis. Mereka (saya) perhatikan larinya soal dua itu, soal keekonomian dan hukum (legalitas)," kata dia.
Baca juga: Daya Baterai Masih Jadi Ganjalan Tren Motor Listrik
Marius yang juga masuk Komisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), mengatakan, Permenhub No PM 15 Tahun 2022 dapat merangsang orang untuk mengonversi mobil listrik.
"Jadi kalau kita menurut saya ini akan membantu dan akan mulai banyak orang yang tergerak untuk mengonversi," ungkap Marius.
"Karena dari kami orang mobil kuno, maaf menengah ke atas mereka suka dan mungkin tidak tertarik mobil listrik baru, dan konsern utamanya bagaimana bisa tetap memakai mobil ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.