Dalam video yang diunggah akun @dante2848, terlihat pengemudi mobil tersebut marah-marah karena ditegur poleh pemotor yang terkena bara rokok. Dalam video disebutkan pengemudi memukul pemotor tersebut.
"Masih belum berlanjut sama abang jago yang satu ini, karna saya sndri kerja, biar nitizen aja yang mewakili. Kondisi saya sendiri walaupun memar tapi Alhamdulillah masih bisa bekerja," tulis penjelasan video, dikutip Kamis (1/9/2022).
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang merasa terganggu seharusnya melaporkan kepada petugas terdekat atau sebelumnya mencatat nomor polisi untuk segera dilaporkan kepada petugas.
“Menegur dengan cara membentak dan tidak mengindahkan etika dikhawatirkan akan menimbulkan konflik baru,” ucap Budi saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, merokok dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain dapat didenda atau dipidana.
Mengenai larangan berkendara sambil merokok ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, dijelaskan bahwa,
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/01/162355715/pengemudi-mobil-ngamuk-ditegur-karena-merokok