Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klasifikasi Pembeli BBM Pertalite Sudah Rampung, Tunggu Diteken Jokowi

Kompas.com - 01/09/2022, 11:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Patuan Alfon mengatakan bila revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sudah rampung.

Saat ini, aturan revisi tersebut sudah berada di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kemudian disampaikan dan disahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Dari tim teknis antar Kementerian kami revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung," kata Patuan dalam acara diskusi webinar "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran", Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Pertamina Turunkan Harga, Ini Banderol BBM Nonsubsidi per September 2022

Siluet petugas melayani pengisian BBM di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia.ANTARA FOTO/ZABUR KARURU Siluet petugas melayani pengisian BBM di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Sehingga dalam waktu dekat, kepastian atas penggunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/JBKP) seperti Pertalite dan Solar akan lebih jelas klasifikasinya.

Adapun muatan yang menjadi usulan masing-masing pemangku kebijakan kata dia, sebetulnya juga sudah disampaikan masing-masing. Berbagai masukan ini pun sudah dikoordinasikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Apa-apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam situ dan itu memang saat ini posisinya di Kementerian BUMN dan mungkin sudah disampaikan ke Bapak Presiden," ujar Patuan.

"Dalam lampiran revisi ini, kita mengusulkan dimasukkan ketentuan-ketentuan yang bagaimana bisa mengatur JBKP. Saat ini sudah disampaikan dengan opsi-opsinya," kata dia.

Baca juga: Tanpa SIM Internasional, Warga Indonesia Bisa Berkendara di Negara Ini

Meski sudah rampung, ia mengatakan bahwa Perpres terkait masih perlu untuk dikaji lebih dalam lagi dengan pertimbangan berbagai aspek yang sangat luas agar tepat sasaran, mulai dari kondisi sosial, politik, sampai ekonomi.

Itulah salah satu alasan, mengapa kebijakan atau aturan yang mencangkup para penerima JBKP belum juga terbit.

"Pemerintah jika ingin mengeluarkan kebijakan tentu juga memikirkan berbagai aspek yang komperhensif. Kalau dilakukan sekarang, berapa masyarakat yang rentan miskin dan jadi miskin. Lalu kalau itu terjadi (dibatasi penjualan BBM), berapa inflasinya, dan lain-lain," kata Patuan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, kriteria pembatasan Pertalite tinggal menunggu revisi Perpres 191/2014.

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Per September 2022

Warga pengguna kendaraan motor dan mobil angkutan umum sedang mengisi bahan bakar subsidi Pertalite di salah satu SPBU Jalan Ir H Djuanda Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Warga pengguna kendaraan motor dan mobil angkutan umum sedang mengisi bahan bakar subsidi Pertalite di salah satu SPBU Jalan Ir H Djuanda Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022).

Menurut dia, nantinya pembatasan penggunaan Pertalite akan dilihat berdasarkan kapasitas kubikasi mesin, bukan dari tahun pembuatan kendaraan.

"Kriterianya sudah ada, berdasarkan mobil dengan kriteria CC tertentu. Sudah mengerucut kriterianya, tunggu saja," kata dia belum lama ini.

Dirinya berharap, aturan pembatasan Pertalite ini dapat terbit berbarengan dengan diumumkannya kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ketika harga BBM tersebut naik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau