Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa Denda Tilang Harus Diinfokan ke Pelanggar

Kompas.com - 21/08/2022, 14:02 WIB
Gilang Satria,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perkara pelanggaran lalu-lintas, pengguna kendaraan diberikan kemudahan menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk pemerintah sebesar denda maksimal untuk tiap pelanggaran.

Namun timbul pertanyaan, bagaimana bila pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dari denda yang dititipkan ke Bank?

Baca juga: Miss Auto Show 2022, Usher Cantik dari Astra Financial

Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).KOMPAS.com/Adysta Pravitra Restu Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, jika putusan denda lebih kecil maka penyidik harus memberitahukan hal tersebut kepada pelanggar.

"Hal ini harus segera diberitahu oleh penyidik untuk menyampaikan ke pelanggar untuk mengambil sisa denda tersebut di Kantor Kejaksaan (jaksa) sebagai eksekutor," kata Budiyanto dalam keterangan, Minggu (21/8/2022).

Budiyanto mengatakan, hal itu sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Perma No 12 tahun 2016 bahwa yang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa sebagai eksekutor.

Baca juga: Debut di GIIAS 2022, Toyota GR 86 Sudah Sold Out

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

"Pasal 268 ayat (1) dalam hal putusan Pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil," kata Budiyanto.

Kemudian dalam pasal 268 ayat 2 bahwa sisa denda sebagaima dimaksud pada ayat 1 yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau