JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perkara pelanggaran lalu-lintas, pengguna kendaraan diberikan kemudahan menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk pemerintah sebesar denda maksimal untuk tiap pelanggaran.
Namun timbul pertanyaan, bagaimana bila pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dari denda yang dititipkan ke Bank?
Baca juga: Miss Auto Show 2022, Usher Cantik dari Astra Financial
Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, jika putusan denda lebih kecil maka penyidik harus memberitahukan hal tersebut kepada pelanggar.
"Hal ini harus segera diberitahu oleh penyidik untuk menyampaikan ke pelanggar untuk mengambil sisa denda tersebut di Kantor Kejaksaan (jaksa) sebagai eksekutor," kata Budiyanto dalam keterangan, Minggu (21/8/2022).
Budiyanto mengatakan, hal itu sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Perma No 12 tahun 2016 bahwa yang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa sebagai eksekutor.
Baca juga: Debut di GIIAS 2022, Toyota GR 86 Sudah Sold Out
Ilustrasi tilang
"Pasal 268 ayat (1) dalam hal putusan Pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil," kata Budiyanto.
Kemudian dalam pasal 268 ayat 2 bahwa sisa denda sebagaima dimaksud pada ayat 1 yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.