JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perkara pelanggaran lalu-lintas, pengguna kendaraan diberikan kemudahan menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk pemerintah sebesar denda maksimal untuk tiap pelanggaran.
Namun timbul pertanyaan, bagaimana bila pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dari denda yang dititipkan ke Bank?
Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, jika putusan denda lebih kecil maka penyidik harus memberitahukan hal tersebut kepada pelanggar.
"Hal ini harus segera diberitahu oleh penyidik untuk menyampaikan ke pelanggar untuk mengambil sisa denda tersebut di Kantor Kejaksaan (jaksa) sebagai eksekutor," kata Budiyanto dalam keterangan, Minggu (21/8/2022).
Budiyanto mengatakan, hal itu sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Perma No 12 tahun 2016 bahwa yang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa sebagai eksekutor.
"Pasal 268 ayat (1) dalam hal putusan Pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil," kata Budiyanto.
Kemudian dalam pasal 268 ayat 2 bahwa sisa denda sebagaima dimaksud pada ayat 1 yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/21/140200515/sisa-denda-tilang-harus-diinfokan-ke-pelanggar