JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, masih berlaku yang dimulai sejak Jumat (5/8/2022) hingga Minggu (7/8/2022).
Pembatasan lalu lintas ini diberlakukan untuk meminimalisir kepadatan di jalur Puncak, khususnya selama akhir pekan atau hari libur.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Terlibat Tabrakan di Jalan Raya?
Ganjil genap di kawasan Puncak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Kemudian, berdasarkan aturan tersebut, penerapan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, dan arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Aturannya juga masih sama, kendaraan yang melintas diharapkan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal di kalender.
Baca juga: Bus Baru PO Budiman, Pakai Bangku Leg Rest dan Ada Smoking Room
Untuk hari ini, yang bisa melintas di area pembatasan ganjil genap adalah kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap.
Namun perlu diingat, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian dan dapat melintas di kawasan tersebut, yaitu: