JAKARTA, KOMPAS.com - Pada jalan, jalur dan lajur merupakan dua hal yang berbeda tapi sering kali dianggap sama.
Secara garis besar, jalur adalah jalan utama yang besar, sedangkan lajur merupakan bagian dari jalur itu sendiri.
Contoh yang paling mudah adalah jalan tol. Satu jalur di jalan tol terbagi lagi menjadi beberapa lajur, yang memiliki fungsinya masing-masing.
Baca juga: Berkendara di Jalan Tol Tidak Boleh Sembarangan
Dikutip dari laman Instagram @kemenpupr, tiap jalur bisa terbagi lagi menjadi beberapa lajur seperti lajur lambat, lajur cepat, atau lajur untuk mendahului. Setiap lajur dipisahkan dengan marka garis putus-putus.
Marka garis putus-putus ini menjadi salah satu upaya untuk merekayasa lalu lintas. Pengguna jalan menggunakan lajur sesuai dengan kecepatan kendaraannya. Pengguna jalan juga boleh berpindah lajur, sesuai dengan kebutuhannya.
Baca juga: Diperluas, Pendaftaran Pertalite Dibuka untuk Warga Jakarta dan Bekasi
Misalnya, lajur paling kiri di jalan tol diperuntukkan kendaraan yang melaju dalam kecepatan lambat atau mendekati batas minimum kecepatan. Umumnya, yang menggunakan lajur lambat adalah kendaraan muatan.
Kemudian di sampingnya, lajur kedua merupakan lajur untuk pengemudi yang berkendara dalam kecepatan normal.
Paling kanan, lajur cepat digunakan jika pengemudi ingin mendahului kendaraan yang berada di depannya. Namun, setelah berhasil mendahului, pengemudi harus kembali ke lajur awalnya.
Melaju di lajur kanan secara terus-menerus kerap menjadi penyebab terjadinya tabrakan beruntun. Hal itu akibat kendaraan melaju dalam kecepatan yang relatif lebih tinggi dan tidak dapat mengantisipasi perlambatan kecepatan kendaraan di depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.