JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kategori kendaraan yang dikemudikan.
Apabila tidak memiliki SIM, maka akan dikenakan sanksi oleh petugas kepolisian karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Pengemudi di Indonesia Baru Sadar Keselamatan Setelah Kecelakaan
Maka dari itu, perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM, jadi salah satu hal yang wajib dilakukan pengendara baik sepeda motor atau mobil.
SIM berlaku selama 5 tahun, saat sudah mendekati tanggal pembuatan, pengendara harus melakukan perpanjangan. Jika sampai telat, maka harus membuat SIM baru.
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Bandung beroperasi di lokasi berikut:
1. ITC Kebon Kelapa
2. BTC Fashion Mall
Waktu layanan SIM Keliling di Bandung pada hari ini Selasa, 21 Juni 2022 mulai pukul 09.00 s / d selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca juga: Kemendagri Dorong Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Sementara untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.