Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis Tahap 2 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Kompas.com - 18/04/2022, 16:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan akan mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini.

Guna mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis untuk periode Lebaran 2022 tahap dua, setelah kuota tahap 1 sebanyak 10.500 sudah terisi penuh.

Mudik gratis dari Kementerian Perhubungan 2022 tahap 2 akan dibuka, Senin (18/4/2022), pukul 12.00 WIB.

“Kuota tambahan akan dibuka jam 12.00 siang. Kuota yang awal sudah 100 persen terpenuhi,” ucap Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Fitra Setiawan dikutip dari Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Syarat Bus Pariwisata untuk Angkutan Mudik Lebaran

Pendaftaran mudik gratis ini akan dibuka hingga 24 April mendatang, namun dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota pendaftaran habis terpenuhi.

Adapun jadwal keberangkatan mudik gratis 2022 ini masih tetap sama, yaitu 27, 28 dan 29 April 2022.

Pemudik akan diberangkatkan melalui berbagai terminal yang tersebar di daerah Jakarta, Depok, Bogor, dan Tangerang, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, Terminal Baranangsiang, Terminal Jatijajar, dan Terminal Poris Plawad.

Dengan diadakannya mudik gratis Kemenhub 2022 tahap 2 ini, tujuan keberangkatan pun bertambah menjadi ke wilayah Jawa Timur.

Cara daftar mudik gratis 2022 untuk tujuan Jawa Tengah.Kompas.com/Sonya Teresa Cara daftar mudik gratis 2022 untuk tujuan Jawa Tengah.

Tujuan keberangkatan mudik gratis Kemenhub 2022 kini menjadi ke 22 kota, yaitu Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto, Cilacap, Cirebon, Garut, Tasikmalaya, Ngawi, Pati, Jepara, Pemalang dan Slawi.

Bagi calon pemudik yang hendak mengikuti layanan mudik gratis 2022 harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kemenhub. Berikut syarat mudik gratis 2022.

  • Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan seperti KTP atau KK.
  • Peserta sudah menerima vaksinasi booster.
  • Bagi peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 dan 2 wajib membawa bukti hasil tes swab antigen 1x24 jam atau PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 wajib membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam pada saat keberangkatan.
  • Peserta yang belum menerima vaksinasi lantaran kesehatan khusus wajib membawa hasil bukti tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 saat pemberangkatan.
  • Peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
  • Seluruh peserta wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
  • Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.

Ilustrasi mudik gratis.KOMPAS.com/GALIH PRADIPTA Ilustrasi mudik gratis.

Baca juga: SPBU yang Beri Izin Panther Isi 466 Liter Solar Kena Sanksi

Sebagai informasi, pendaftaran mudik gratis 2022 akan dilaksanakan secara online.

Berikut cara mendaftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub.

  • Untuk mendaftar calon pemudik harus mengakses laman www.mudikhubdat2022.com.
  • Login dan mengisi data diri secara lengkap.
  • Tunggu verifikasi dan validasi sistem.
  • Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.
  • QR e-tiket beserta data pendukung lainnya seperti KTP, KK dan bukti vaksinasi dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Dengan begitu, peserta mudik gratis 2022 dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com