Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis Tahap 2 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Kompas.com - 18/04/2022, 16:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan akan mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini.

Guna mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis untuk periode Lebaran 2022 tahap dua, setelah kuota tahap 1 sebanyak 10.500 sudah terisi penuh.

Mudik gratis dari Kementerian Perhubungan 2022 tahap 2 akan dibuka, Senin (18/4/2022), pukul 12.00 WIB.

“Kuota tambahan akan dibuka jam 12.00 siang. Kuota yang awal sudah 100 persen terpenuhi,” ucap Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Fitra Setiawan dikutip dari Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Syarat Bus Pariwisata untuk Angkutan Mudik Lebaran

Pendaftaran mudik gratis ini akan dibuka hingga 24 April mendatang, namun dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota pendaftaran habis terpenuhi.

Adapun jadwal keberangkatan mudik gratis 2022 ini masih tetap sama, yaitu 27, 28 dan 29 April 2022.

Pemudik akan diberangkatkan melalui berbagai terminal yang tersebar di daerah Jakarta, Depok, Bogor, dan Tangerang, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, Terminal Baranangsiang, Terminal Jatijajar, dan Terminal Poris Plawad.

Dengan diadakannya mudik gratis Kemenhub 2022 tahap 2 ini, tujuan keberangkatan pun bertambah menjadi ke wilayah Jawa Timur.

Cara daftar mudik gratis 2022 untuk tujuan Jawa Tengah.Kompas.com/Sonya Teresa Cara daftar mudik gratis 2022 untuk tujuan Jawa Tengah.

Tujuan keberangkatan mudik gratis Kemenhub 2022 kini menjadi ke 22 kota, yaitu Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto, Cilacap, Cirebon, Garut, Tasikmalaya, Ngawi, Pati, Jepara, Pemalang dan Slawi.

Bagi calon pemudik yang hendak mengikuti layanan mudik gratis 2022 harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kemenhub. Berikut syarat mudik gratis 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com