Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sanksi untuk Pelanggar Lalu Lintas yang Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 31/03/2022, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dipasang di beberapa ruas jalan tol yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

Pelanggaran yang akan tertangkap dari kamera tersebut adalah mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan angkutan yang muatannya berlebih atau overloading.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, ETLE atau tilang elektronik akan diterapkan pada kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 kpj, sesuai rambu di tol.

Baca juga: Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Dimulai, Target Selesai 2024

Korlantas Polri tambah 6 speed camera di Jalan Tol Jasa Marga GroupJasa Marga Group Korlantas Polri tambah 6 speed camera di Jalan Tol Jasa Marga Group

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500.000,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Korlantas Polri, Rabu (30/3/2022).

Tak hanya kecepatan, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ETLE juga berlaku terhadap muatan.

“Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp 500.000,” terangnya.

Baca juga: Akibat Memaksa Menyalip, Toyota Kijang Adu Banteng dengan APV

Para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku. Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.

“Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan,” jelasnya.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke