Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Biarkan Anak di Bawah Umur Mengemudikan Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 18/03/2022, 16:41 WIB
Serafina Ophelia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebiasaan membiarkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor, masih menjadi hal yang kerap tak dipedulikan.

Kondisi tersebut tidak hanya di Indonesia, karena hal serupa ternyata juga terjadi di Texas Barat, Amerika Serikat.

Disitat dari NBC News, seorang anak berumur 13 tahun mengendarakan truk pikap, yang kemudian menabrak van berisikan anggota tim golf dari University of the Southwest di New Mexico, Selasa (15/3/2022).

Imbas kejadian tersebut, akhirnya menewaskan sembilan orang pada Selasa malam waktu setempat.

Baca juga: 17 Kecelakaan Melibatkan Bus Transjakarta Terjadi dalam 3 Bulan

Dikutip dari situs International Drivers Association, usia minimum untuk mengendarai mobil di Amerika Serikat adalah 16 tahun. Selain melanggar hukum, kejadian ini memakan banyak korban jiwa.

Orangtua tidak seharusnya mengizinkan anak di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor, walaupun sudah dilihat mahir atau bisa.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, seseorang sudah bisa dikatakan cukup dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan bermotor di usia 17 tahun.

"Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan," ucap Marcell.

Siswa SMA sudah bisa mengemudikan mobil meski belum cukup peryaratan memiliki SIM.Febri Ardani Siswa SMA sudah bisa mengemudikan mobil meski belum cukup peryaratan memiliki SIM.

Ini menjadi salah satu alasan, mengapa pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memenuhi salah satu syarat yaitu berusia minimal 17 tahun.

Senada dengan Marcell, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, mengemudikan mobil di jalan raya tidak hanya sekadar bisa mengendalikan kendaraan saja, tapi memahami rambu dan berperilaku baik dalam berkendara.

Baca juga: Pembangunan Sirkuit Internasional Bintan Formula 1 Resmi Dimulai

"Untuk bisa mengemudi di jalan umum kan driver harus memenuhi syarat menguasai safety, skill, knowledge dan perilaku, tanggung jawabnya besar jadi jangan asal-asalan," ujar Sony.

Selain itu, risiko bahayanya besar karena menyangkut keselamatan pengguna jalan yang lain. Maka, anak di bawah umur sebaiknya tidak mengemudikan kendaraan bermotor ke jalan raya dengan alasan apapun.

"Pengemudi (di bawah umur) itu tidak boleh terjun/mengemudi di jalan raya dengan alasan apapun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau