JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berhenti di lampu merah, pengemudi mobil harus memastikan kendaraannya berhenti dalam keadaan yang baik.
Namun, tiap lampu merah memiliki waktu yang berbeda-beda. Ada persimpangan yang memiliki waktu tunggu relatif cepat, ada juga yang waktu tunggunya cukup lama karena keadaan jalannya yang ramai.
Baca juga: Tak Cuma Lampu Merah, Pengemudi Mesti Ikuti Marka Jalan
Agar kendaraan berhenti sempurna, perlukah pengemudi mobil mengaktifkan rem tangan saat menunggu lampu merah?
"Di traffic light, bila berhenti lebih dari 8 detik wajib menetralkan persneling dan aktifkan rem tangan," kata Marcell pada Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Saat mengaktifkan rem tangan atau parking brake, kendaraan dapat berhenti secara aman. Kemungkinan mobil untuk berjalan di luar kendali atau tanpa disengaja akan sangat kecil.
Hal ini baik mengingat kemungkinan ramainya situasi di persimpangan lampu merah; tidak hanya dipenuhi oleh kendaraan bermotor, namun juga pejalan kaki yang akan melintas atau menyeberang.
Namun, perlu diperhatikan juga durasi tunggu lampu merah tersebut. Jika lampu merah yang dimaksud hanya berdurasi cepat, mengaktifkan rem tangan justru bisa menjadi hal yang merepotkan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, ketika parking brake diaktifkan, kewaspadaan pengemudi dengan keadaan di sekitar kendaraan menurun, membuat pengemudi merasa aman dan bisa istirahat sesaat.
Baca juga: Kia Akhirnya Luncurkan Carens Terbaru, Berapa Harganya?
"Padahal ketika berada di jalan, kita harus siap dengan kondisi bahaya yang mengintai. Bahaya tidak hanya pada saat bergerak, tetapi juga saat diam," jelas Sony.
Mengaktifkan rem tangan akan membuat pengemudi susah bermanuver, terutama jika lampu merah tersebut waktu tunggunya cepat. Selain menghambat arus lalu lintas, ini juga bisa menjadi salah satu penyebab tabrakan.
Sony menjelaskan, parking brake bisa menghambat reaksi pengemudi. Jika tidak diaktifkan, reaksi pengemudi jika terjadi hal yang tidak diinginkan akan menjadi lebih cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.