JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang menunjukkan identitas dan legalitas berkemudi di jalan.
Sehingga apabila pengendara terkait terbukti melanggar lalu lintas, maka petugas kepolisian di lapangan akan menyitanya sebagai alat bukti. Bila tidak ada, kendaraan terkait bisa saja disita hingga proses tilang selesai.
Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lantas, bisakah barang bukti itu digantikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Baca juga: Tidak Bisa Menunjukkan SIM dan STNK, Kendaraan Bisa Ditahan Polisi
Dihubungi Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan bila hal itu tidak bisa.
"SIM dan STNK harus selalu dibawa pada saat mengendara kendaraan bermotor di jalan. Dalam aturan, ada dua tindakan yang bisa dilakukan oleh petugas yaitu memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan SIM," kata dia, Rabu (9/3/2022).
"Dokumen itu sendiri, belum bisa digantikan oleh dokumen lain (termasuk KTP)," ucap Jamal.
Sehingga ia mengimbau untuk tiap pengendara selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan. Sebab dokumen tersebut multak dan tak dapat digantikan.
Sebab, SIM merupakan bukti bahwa pengendara kendaraan sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara. Sementara itu, STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan terkait.
Baca juga: Jangan Sampai Telat Perpanjang SIM, Ini Risikonya
Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan diberikan sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, seperti tercantum dalam Pasal 281 UU 22/2009 tentang LLAJ.
Sedangkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tulis Pasal 288 ayat 1 pada UU LLAJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.