Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumus Kecepatan dan Jarak Aman Kendaraan, 100 Kpj Idealnya 100 Meter

Kompas.com - 05/03/2022, 10:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih sering terjadi kecelakaan beruntun di jalan tol. Di mana pengemudi belakang menabrak obyek di depannya saat mengerem atau mengalami perlambatan.

Salah satu contohnya ialah kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Tol Manyaran tepatnya di KM 425 Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Hasil FP2 MotoGP Qatar, Alex Rins Tercepat

Untuk mencegah ini dalam safety driving ada rumus jaga jarak tiga detik. Pengguna jalan tol wajib memahami rumus ini dengan memberikan ruang pada mobil di depannya.

Waktu tiga detik ini bukan sembarang angka, ada beberapa hal yang menjelaskan maksud lamanya waktu tersebut.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, tiga detik tersebut merupakan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal (kendaraan).

“Kebutuhan waktu itu untuk mendapatkan manuver yang kita inginkan seperti menghindar atau mengerem berdasarkan dari waktu persepsi dan reaksi mekanikal,” ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Namun selain patokan waktu ada juga rumus yang lebih matematis. Pengemudi menggunakan kecepatan untuk menghitung jarak minimal dan jarak aman antar kendaraan.

Baca juga: Lihat Bodi Max Single Glass Buatan Tentrem, Pakai Sasis Mesin Depan

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

Dengan rumus ini pengemudi tahu jarak minimal dan jarak aman mana yang sesuai dengan kecepatannya. Selain di tol, rumus ini juga bisa diterapkan di jalan raya.

Seperti dalam rumus yang diberikan oleh Polda Metro Jaya, di mana dalam kecepatan 30 kpj maka jarak aman satu kendaraan dengan kendaraan di depannya ialah 30 meter.

Prinsip rumus ini ialah semakin kencang mobil maka jarak minimal dan jarak aman antar kendaran juga makin jauh.

Berikut daftar kecepatan dengan jarak minimal dan jarak aman kendaraan:

1. Kecepatan 30 kpj, jarak minimal 15 meter, jarak aman 30 meter.
2. Kecepatan 40 kpj, jarak minimal 20 meter, jarak aman 40 meter.
3. Kecepatan 50 kpj, jarak minimal 25 meter, jarak aman 50 meter.
4. Kecepatan 60 kpj, jarak minimal 30 meter, jarak aman 60 meter.
5. Kecepatan 70 kpj, jarak minimal 35 meter, jarak aman 70 meter.
6. Kecepatan 80 kpj, jarak minimal 40 meter, jarak aman 80 meter.
7. Kecepatan 90 kpj, jarak minimal 45 meter, jarak aman 90 meter.
8 Kecepatan 100 kpj, jarak minimal 50 meter, jarak aman 100 meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau