JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar unggahan Twitter berisi curhat seorang pria yang mengeluhkan tarif derek di Tol Jagorawi.
Kronologi kejadian tersebut diunggah oleh akun Twitter bernama @dikakush. Dalam narasi tersebut, korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta dan diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek tol.
“Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 jt terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu. Dah gt masi gontok2an derek harus itungan perKM. Padahal tarif perKM baru di charge dari titik pintu tol keluar kacau juga vendor derek lo @PTJASAMARGA,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Masih Ada MPV Murah di Bawah Rp 200 Juta, Ini Pilihannya
Terkait hal ini, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna jalan.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan. Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya layanan derek saja, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan,” ucap Heru melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
In case kalo dibilang gw boong soal praktek pungli derek resmi @PTJASAMARGA ato mau ngebawa2 UU ITE, lzgoo baby I know the law~ pic.twitter.com/I9KOIAi4qc
— Jahat & Riya (@dikakush) February 27, 2022
Pihaknya juga telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut serta telah menerima komitmen dari penyedia jasa derek bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kepada pengguna jalan lainnya.
“Kami juga tidak menoleransi tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” lanjut Heru.
Agar kejadian seperti ini tak terulang, ada baiknya pengguna jalan tol mengetahui berapa tarif derek yang telah ditentukan di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga untuk berjaga-jaga jika terjadi gangguan atau kecelakaan lalu lintas.
Heru menjelaskan, layanan derek bisa diberikan secara gratis jika memenuhi syarat tertentu.
Ia melanjutkan, prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.
“Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan tadi, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heru.
Lebih terperinci lagi, Heru memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.
Sementara itu, untuk kendaraan non-golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 kilometer.
“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat,” ucap Heru.
Adapun sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan.
Ke depannya, Heru juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Jasa Marga melalui PT JMTO akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol. Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, Jasa Marga juga akan memperketat pengawasan dan pembinaan yang selama ini dilakukan.
Baca juga: Wajib Perhatikan Kondisi Mental dan Emosi Sebelum Mulai Mengemudi
“Saat ini kami juga tengah mengembangkan layanan derek online yang ada di aplikasi Travoy 3.0 yang saat ini tersedia di wilayah Jabotabek. Dengan adanya layanan derek online, tentu saja kami menargetkan berkurangnya interaksi antara pengguna jalan dan petugas derek terkait dengan penentuan tarif derek dan proses pembayaran yang dilakukan secara manual, sehingga petugas dapat fokus melayani pengguna jalan dengan lebih baik lagi,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.