JAKARTA, KOMPAS.com – Pengemudi truk tronton yang menyebabkan kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) ditetapkan menjadi tersangka.
Mengutip dari Kompas Regional, pengemudi truk tadi melanggar jam operasional kendaraan berat dan peti kemas dengan alasan ingin segera sampai ke tempat tujuan.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Imam Sugianto dikutip dari KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Minim Sopir Berkualitas, Penyebab Truk Sering Kecelakaan
Kasus kecelakaan seperti ini memang kerap terjadi di Indonesia dan biasanya sang pengemudi ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dari sebuah kecelakaan, bisa saja penyebabnya bukan dari sang pengemudi, melainkan pemilik truk juga harus bertanggung jawab.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ketika kecelakaan, ada saja pemilik kendaraan yang lepas tangan, memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada pengemudi.
Baca juga: Sah, Daihatsu Mulai Turunkan Harga Ayla dan Sigra
“Pengemudi kan berpikir cari duit, kalau dia enggak mau menyetir kendaraan yang rusak, bisa diancam diberhentikan. Jadi pengemudi pasrah dan mengandalkan doa agar selamat,” kata Sony kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Oleh karena itu, menurut Sony, harus dibuat juga peraturan yang memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan. Jika tetap dibiarkan, bisa saja kecelakaan seperti di atas terus terulang dan sementara pemilik truk tidak merasa rugi.
Bagaimanapun, sopir merupakan karyawan yang bekerja pada pemilik truk. Sebagai instansi pemilik wajib ikut tanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.