JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal merealisasikan wacana balap jalanan legal untuk para pembalap liar. Agenda bertajuk Latber Street Race ini akan digelar Sabtu (16/1/2022) di Ancol, Jakarta Utara.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan, setiap orang bisa mendaftar untuk mengikuti kegiatan. Sejumlah syarat pun disiapkan untuk para pendaftar.
Bagi peserta dengan usia di bawah 17 tahun, Sambodo menyebutkan syarat wajib berupa surat keterangan izin dari orangtua dan sudah ditandatangani. Syarat lainnya bisa dilihat melalui tautan pendaftaran online di portal loket.com.
Baca juga: Polda Metro Jaya Resmi Buka Pendaftaran Balapan Liar, Ini Syaratnya
Paling menarik, Sambodo mengatakan tidak ada kewajiban bagi peserta untuk melampirkan Kartu Izin Start (KIS) sebagai dokumen resmi seorang pembalap.
"Kartu Izin Start tidak wajib," ucap Sambodo kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Hal ini dikarenakan agenda Latber Street Race yang bakal digelar bukan merupakan kompetisi untuk mencari pemenang, melainkan semacam latihan bersama antar komunitas yang difasilitasi pihak kepolisian.
Sebagai informasi, KIS merupakan kartu yang menunjukkan bahwa pemiliknya sah dan legal untuk mengikuti kompetisi balap. KIS diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Baca juga: Bolehkah Mengoper Gigi Mobil Manual Tak Sesuai Urutan?
Pada agenda latihan bersama tersebut, telah disediakan trek untuk lintasan drag bike dengan panjang total 800 meter, lintasan balapnya 500 meter dan area pengereman 300 meter.
Terdapat sejumlah kelas street race yang akan diselenggarakan, yakni sebagai berikut.