JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana penilangan terhadap pemakai roof box di atap mobil sempat membuat was-was. Meski begitu polisi telah memastikan pemasangan roof box bukan sebuah pelanggaran lalu lintas.
Namun lantaran roof box membuat dimensi dan bobot mobil secara keseluruhan bertambah. Gaya berkendara pengemudi wajib menyesuaikan dengan ubahan tersebut.
Selain itu, agar aman dan mengutamakan keselamatan, pemasangan roof box tidak boleh sembarangan.
Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2022
Kiki Anugraha, Modifikator sekaligus Founder Karma Body Kit, menyarankan untuk menggunakan roof box dari merek terkemuka.
Hal ini untuk memastikan braket, penyangga, dan bahan roof box telah siap menerima kondisi saat berkendara, terutama terpaan angin yang kuat dari depan.
“Kalau yang saya pakai ini memang sudah kuat dan kencang braket-braketnya, jadi dipastikan aman saat melaju di tol. Namun sebelum melakukan perjalanan, ada baiknya dicek lagi,” ujar Kiki, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi Sebut Pakai Roof Box Tidak Ditilang, tapi Ada Syaratnya
Kiki menambahkan, saat dipacu dalam kecepatan tinggi, roof box akan menimbulkan suara bising dari atap mobil.
Hal ini wajar pasalnya kompartemen tambahan ini menghadang angin dari depan. Semakin besar ukuran roof box, tentu bakal makin meningkatkan daya hambat.
“Untuk mengurangi kebisingan sebaiknya batasi kecepatan, karena suara angin lumayan keras. Kalau kuat atau enggak, pasti kuat,” ucap Kiki.
“Tapi memang harus lebih hati-hati saat mengemudi, karena tinggi mobil bertambah, khawatir mengenai sesuatu,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.