Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pasang Roof Box Mobil, Pengemudi Wajib Sesuaikan Gaya Berkendara

Kompas.com - 10/01/2022, 18:31 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana penilangan terhadap pemakai roof box di atap mobil sempat membuat was-was. Meski begitu polisi telah memastikan pemasangan roof box bukan sebuah pelanggaran lalu lintas.

Namun lantaran roof box membuat dimensi dan bobot mobil secara keseluruhan bertambah. Gaya berkendara pengemudi wajib menyesuaikan dengan ubahan tersebut.

Selain itu, agar aman dan mengutamakan keselamatan, pemasangan roof box tidak boleh sembarangan.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2022

Mobil Pemudik yang Dipasang Roof Boxdok.Korlantas Polri Mobil Pemudik yang Dipasang Roof Box

Kiki Anugraha, Modifikator sekaligus Founder Karma Body Kit, menyarankan untuk menggunakan roof box dari merek terkemuka.

Hal ini untuk memastikan braket, penyangga, dan bahan roof box telah siap menerima kondisi saat berkendara, terutama terpaan angin yang kuat dari depan.

“Kalau yang saya pakai ini memang sudah kuat dan kencang braket-braketnya, jadi dipastikan aman saat melaju di tol. Namun sebelum melakukan perjalanan, ada baiknya dicek lagi,” ujar Kiki, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi Sebut Pakai Roof Box Tidak Ditilang, tapi Ada Syaratnya

Roof Box Whale Carrierwhalecarrier.com Roof Box Whale Carrier

Kiki menambahkan, saat dipacu dalam kecepatan tinggi, roof box akan menimbulkan suara bising dari atap mobil.

Hal ini wajar pasalnya kompartemen tambahan ini menghadang angin dari depan. Semakin besar ukuran roof box, tentu bakal makin meningkatkan daya hambat.

“Untuk mengurangi kebisingan sebaiknya batasi kecepatan, karena suara angin lumayan keras. Kalau kuat atau enggak, pasti kuat,” ucap Kiki.

“Tapi memang harus lebih hati-hati saat mengemudi, karena tinggi mobil bertambah, khawatir mengenai sesuatu,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com