Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Berlaku di Wilayah Bogor Selama Akhir Pekan

Kompas.com - 08/01/2022, 17:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor kompak untuk menerapkan ganjil-genap di kawasan wisata sepanjang perpanjangan PPKM Level 2 mulai 5 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021.

Langkah tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor443/15/Kpts/Per-UU/2022 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor 440/122-HukHAM.

Di mana, keduanya sepakat akan menerapkan pembatasan mobilitas lewat skema terkait di setiap akhir pekan, mulai dari Jumat hingga Minggu agar menekan potensi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Berharap Insentif PPnBM Berlanjut, Target Gaikindo Tahun Ini Belum Berubah

Kemacetan terpantau di Jalan Raya Margonda tepatnya di titik ITC Depok mengarah ke persimpangan Ramanda-Jalan Arif Rahman Hakim pada Minggu (5/12/2021) siang.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Kemacetan terpantau di Jalan Raya Margonda tepatnya di titik ITC Depok mengarah ke persimpangan Ramanda-Jalan Arif Rahman Hakim pada Minggu (5/12/2021) siang.

"Penerapan ganjil-genap akan kami terapkan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Ade Yasin, seperti yang tertulis dalam SE itu.

"Untuk waktu penerapan ganjil-genap, kami akan mulai berlaku sejak pukul 12.00 WIB pada hari Jumat hingga pukul 18.00 WIB pada hari Minggu," tulis surat keterangannya lagi.

Baca juga: Begini Etika dan Aturan Penggunaan Klakson yang Benar

Baik Pemkab maupun Pemkot Bogor menghimbau kepada para pengelola tempat wisata agar betul-betul menerapkan dan mengawasi protokol kesehatan bagi para pengunjungnya.

Serta, senantiasa melakukan skrining vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau