JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor kompak untuk menerapkan ganjil-genap di kawasan wisata sepanjang perpanjangan PPKM Level 2 mulai 5 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021.
Langkah tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor443/15/Kpts/Per-UU/2022 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor 440/122-HukHAM.
Di mana, keduanya sepakat akan menerapkan pembatasan mobilitas lewat skema terkait di setiap akhir pekan, mulai dari Jumat hingga Minggu agar menekan potensi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Berharap Insentif PPnBM Berlanjut, Target Gaikindo Tahun Ini Belum Berubah
"Penerapan ganjil-genap akan kami terapkan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Ade Yasin, seperti yang tertulis dalam SE itu.
"Untuk waktu penerapan ganjil-genap, kami akan mulai berlaku sejak pukul 12.00 WIB pada hari Jumat hingga pukul 18.00 WIB pada hari Minggu," tulis surat keterangannya lagi.
Baca juga: Begini Etika dan Aturan Penggunaan Klakson yang Benar
Baik Pemkab maupun Pemkot Bogor menghimbau kepada para pengelola tempat wisata agar betul-betul menerapkan dan mengawasi protokol kesehatan bagi para pengunjungnya.
Serta, senantiasa melakukan skrining vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.