Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usai Liburan, Kemenhub Sesuaikan Syarat Perjalanan Transportasi Darat

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai masa libur Natal dan tahun baru (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan di semua moda transportasi, termasuk di sektor darat.

Hal ini sejalan dengan penerapan PPKM yang kembali diperpanjang sejak 4-17 Januari 2022. Bahkan, ada beberapa kota yang statusnya naik, seperti Jakarta yang menjadi Level 2 dari sebelumnya Level 1.

Adapun untuk aturan perjalanan orang di transportasi darat usai masa Nataru, Kemenhub kembali merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 94 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 22.

Regulasi tersebut mengatur untuk semua moda transportasi darat, baik angkutan umum atau pribadi seperti mobil dan motor. Termasuk juga untuk operasional kendaraan logistik.

Dalam isi SE tersebut dijelaskan ada beberapa ketentuan bagi orang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh ataupun rutin di area aglomerasi, yakni ;

2) khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Sementara untuk kendaraan angkutan barang atau logistik, diatur dalam poin selanjutnya yang berlaku baik bagi pengemudi dan pembantu, dalam melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta di luar kedua pulau tersebut.

Untuk ketentuannya sebagai berikut :

a) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap;

b) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama;

c) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi;

d) Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Ketentuan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun. Hal ini juga berlaku bagi orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin.

Tak lupa, setiap orang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri di sektor transportasi darat, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/07/072200915/usai-liburan-kemenhub-sesuaikan-syarat-perjalanan-transportasi-darat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke