Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Bus Nekat Terobos Palang Pelintasan Kereta Api, Penumpang Panik Berhamburan

Kompas.com - 22/12/2021, 15:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan bus Mandala menerobos palang pintu kereta api.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck, terlihat bus tersebut terjebak di lintasan kereta api Sampiuh, Banyumas, Jawa Tengah, lantaran sang sopir memaksa menerobos pintu pelintasan.

Dalam video tersebut juga terlihat penumpang yang panik dan bergegas keluar dari bus. Bahkan, ada juga yang melompat dan terjatuh ke aspal.

Baca juga: Empat Kondisi yang Bisa Bikin Kompresi Mesin Ngempos

Hal yang dilakukan sopir bus tersebut tentu sangat berbahaya dan sudah melanggar hukum.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi bus tersebut sudah melanggar lalu lintas artinya bisa dipidana.

“Catat nomor polisi, nama pengemudi, waktu kejadian dan segera laporkan. Karena sudah membahayakan orang banyak, teledor dan agresif. Sebaiknya sim pengemudi bus tersebut segera dicabut dan namanya di-blacklist supaya ada efek jera,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Kemudian, untuk para penumpang, segera lakukan evakuasi dan menjauh dari lintasan kereta api. Sebab, kedatangan kereta tidak bisa dihindari.

Aturan dan Sanksi

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Baca juga: Mulai 2022, Toyota Siap Ekspor Perdana Mobil Hybrid Buatan Indonesia

Tak hanya itu, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian, pengemudi juga dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau