Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/12/2021, 15:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutihan dan juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih diberlakukan di beberapa Provinsi di Indonesia. Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat hanya tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan. Agar tidak terlambat, berikut beberapa daerah yang masih menerapkan pemutihan pajak bulan ini.

Baca juga: Pilihan MPV Boxy Bekas Akhir 2021, Harga Mulai Rp 130 Jutaan

1. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dinamai “Triple Untung” dan “Triple Untung Plus” yang masih akan berlangsung sampai 24 Desember 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Dalam program yang diberlangsungkan, masyarakat tidak akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Kemudian untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Keunggulan Motor Listrik Tipe Hub dan Mid Drive

Relaksasi juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun. Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemutihan denda pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta. Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke