JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama periode libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Berlaku selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, aturan terkait diharapkan mampu menekan potensi penyebaran virus corona sepanjang masa libur akhir tahun.
Sementara itu, pemberitaan mengenai kesiapan Indonesia menyambut MotoGP 2022 usai perhelatan World Superbike (WSBK) musim 2021 jadi perhatian tersendiri.
Mengingat, beberapa kendala sempat terjadi saat penyelenggaraan WSBK, salah satunya adalah hujan deras yang mengguyur Sirkuit Mandalika, mengharuskan balapan di hari Sabtu (20/11/2021).
Berikut 5 artiel terfavorit di kanal Kompas Otomotif;
1. Berlaku Saat Libur Nataru, Ini Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3
Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Hal tersebut dilakukan guna menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di berbagai titik wilayah Tanah Air.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy secara daring belum lama ini.
Baca juga: Berlaku Saat Libur Nataru, Ini Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3
2. WSBK Baru Rampung, MGPA Langsung Bersiap buat MotoGP 2022
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.