Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Aturan Naik Transportasi Umum

Kompas.com - 22/11/2021, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI memutuskan membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan menerapkan PPKM level 3.

Hal tersebut sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus Covid-19 selama periode terkait pada seluruh wilayah di Indonesia.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Cerita Usher Wanita di GIIAS 2021, Satu Hari Dibayar Rp 1 Juta

Ilustrasi lalu lintas kendaraan di London, Inggris.ITV.com/PA Ilustrasi lalu lintas kendaraan di London, Inggris.

Terkait kebijakan terbaru itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan di seluruh Indonesia agar sesuai dengan PPKM Level 3.

Meski demikian, aturan teknis terkait pembatasan perjalanan di masa Nataru nanti masih akan dibahas lebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, baru akan dituangkan dalam beleid terbaru.

"Hal ini akan dibahas lagi detil teknisnya secara lintas kementerian dan lembaga, dan nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri maupun SE (Surat Edaran) Satgas," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Bila mengacu pada aturan PPKM Level 3 seperi tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, maka untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum dibatasi 70 persen dari kapasitas maksimum.

Baca juga: Cara Pertamina Hadapi Transisi Energi Era Kendaraan Listrik

Bus AKAP baru PO Sinar MudaDOK. LAKSANABUS Bus AKAP baru PO Sinar Muda

Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh, syarat perjalananan darat baik untuk transportasi umum atau pribadi, yakni pelaku perjalanan harus tetap menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Kemudian, penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi di terminal bus. Penerapan STRP tidak lagi menjadi syarat bertransportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com