Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Operasi Zebra 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia

Kompas.com - 13/11/2021, 08:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali akan melakukan operasi Zebra Jaya, dimulai 15 - 28 November 2021. Dalam operasi Zebra kali ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, tidak akan ada razia.

Peniadaan razia di suatu lokasi tertentu wilayah Polda Metro Jaya itu untuk menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Daftar Harga All New Avanza dan New Veloz di Jateng-DIY

"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia. Berbeda dengan operasi tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19). Karena Operasi Zebra akan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo dilansir Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Sambodo menjelaskan, penegakan hukum dilakukan secara berpindah-pindah (mobile) dengan mengunakan unit-unit patroli dalam mencari pelanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sambodo mengaku telah memetakan ruas jalan yang riskan terjadi pelanggar lalu lintas.

Satlantas Polres Tangerang selatan telah menindak sebanyak 2200 pengendara yang melanggar dalam Operasi Zebra Jaya yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Satlantas Polres Tangerang selatan telah menindak sebanyak 2200 pengendara yang melanggar dalam Operasi Zebra Jaya yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Beberapa jalan tersebut antara lain, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang, kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan Panjaitan, Jalan Sutoyo, Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, Jalan Daan Mogot, Jalan Gunung Sahari, dan lainnya.

Operasi yang akan diselenggarakan selama 14 hari tersebut juga melibatkan beberapa pihak terkait seperti Satpol PP, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Ini Daftar Harga All New Avanza dan New Veloz | Kabin All New Veloz Bisa Jadi Kamar Berjalan

"Empat belas hari kami akan melakukan operasi Zebra Jaya Tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satop PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," kata dia.

Sementara untuk jenis pelanggaran yang akan disasar pada operasi kali ini yang akan dikenakan tilang yakni sebagai berikut:

Sejumlah petugas gabungan nampak memutarbalikkan kendaraan yang tidak membawa bukti surat rapid antigen di Simpang Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Sejumlah petugas gabungan nampak memutarbalikkan kendaraan yang tidak membawa bukti surat rapid antigen di Simpang Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021).

1. Pelanggar protokol kesehatan
Pelanggaran yang pertama yakni terkait protokol kesehatan karena masih adanya kasus Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

2. Penggunaan rotator dan sirine tidak pada tempatnya
Penggunaan sirine dan lampu rotator oleh warga sipil masih banyak dijumpai, padahal tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar aturan.

"Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan sirine dan rotator. Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna (lampu) merah, biru, dan kuning," kata Sambodo.

Baca juga: Operasi Zebra Digelar Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar Polisi

3. Penindakan TNKB dan STNK yang tidak sesuai
Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.

"Kami akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, SFB dan lainnya. Kami akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau pasang sendiri," kata Sambodo.

4. Pelanggaran ganjil genap dan pelangggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan
Adapun jenis pelanggaran lain yang akan ditindak yakni terkait pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap. Saat ini sudah ada 13 titik jalan yang telah diberlakukan ganjil genap.

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

"Atensi kami adalah (pelanggaran) ganjil genap karena termasuk pembatasan mobilitas. Kemudian pelanggar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin seperti melawan arus, batas kecepatan, melintas di jalur Transjakarta dan pelanggaran di bahu jalan," ucapnya.

Baca juga: Sudah Dibuka untuk Umum, Ini Cara Beli dan Harga Tiket GIIAS 2021

Sambodo juga memastikan, untuk penindakan yang dilakukan untuk operasi Zebra 2021 akan mengutamakan tindakan persuasif dan humanis kepada masyarakat.

"Operasi Zebra karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun kalau ada pelanggaran kami lakukan penindakan," ucap Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau