JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Patuh Jaya yang diadakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah dimulai sejak Senin (20/9/2021).
Operasi dengan sasaran khusus penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas ini berlangsung selama 14 hari, tepatnya sampai 4 Oktober 2021. Pada operasi kali ini, memang tidak ada razia, namun tetap ada penilangan bagi pelanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan penilangan akan diberikan kepada pelanggaran yang kasat mata. Selain itu, ada sasaran khusus pada pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Adu All New Honda BR-V dan Toyota Rush, Mana yang Lebih Unggul?
“Jadi tilang tetap ada, kami melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan komplain dari masyarakat,” ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Tak Cuma BR-V, Tertutup Kain Merah Honda Masih Punya Kejutan Lain ?
Salah satu pelanggaran lalu lintas yang kini meresahkan adalah penggunaan rotator oleh yang tidak berhak.
Rotator sendiri merupakan lampu serta sirine yang biasa terpasang pada kendaraan yang memiliki hak utama salah satunya petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi selain itu, pengguna rotator bisa dikenakan pasal 287 Ayat 4 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.