Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Sipil di Jakarta Pakai Rotator Bakal Kena Denda Rp 250.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Patuh Jaya yang diadakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah dimulai sejak Senin (20/9/2021).

Operasi dengan sasaran khusus penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas ini berlangsung selama 14 hari, tepatnya sampai 4 Oktober 2021. Pada operasi kali ini, memang tidak ada razia, namun tetap ada penilangan bagi pelanggar lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan penilangan akan diberikan kepada pelanggaran yang kasat mata. Selain itu, ada sasaran khusus pada pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

“Jadi tilang tetap ada, kami melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan komplain dari masyarakat,” ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Salah satu pelanggaran lalu lintas yang kini meresahkan adalah penggunaan rotator oleh yang tidak berhak.

Rotator sendiri merupakan lampu serta sirine yang biasa terpasang pada kendaraan yang memiliki hak utama salah satunya petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi selain itu, pengguna rotator bisa dikenakan pasal 287 Ayat 4 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/23/071200415/kendaraan-sipil-di-jakarta-pakai-rotator-bakal-kena-denda-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke