Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pakai Pelat Nomor Cantik, Catat Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/09/2021, 16:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) pilihan, bisa dipesan sesuai dengan keinginan. Akan tetapi, harus merogh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nopol biasa.

Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Penggunaan pelat nomor cantik ini bisa dilakukan untuk kendaraan baru atau ganti NRKB biasa ke NRKB pilihan atau sebaliknya. Sementara untuk prosedur penerbitan NRKB pilihan, ada delapan tahapan yang harus dilakukan.

Baca juga: Naik 36,2 Persen, Gran Max Masih Tulang Punggung Daihatsu

Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:
1. Mengisi formulir
2. Pemeriksaan bekas dan ketersediaan NRKB
3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan
4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
5. Penulisan Buku Register
6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan
7. Penggandaan dokumen melakuakn pengarsipan
8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon.

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor CantikDari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik

Baca juga: Ojek Online Dilarang Mangkal di 6 Kawasan Kota Bogor, Simak Lokasinya

Sementara itu, dalam peraturan tersebut terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Berikut ketentuannya.

1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan tidak berlaku bila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
4. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polresta/Polrestabes.
5. Perpanjang NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
6. JIka kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau