Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut

Kompas.com - 07/09/2021, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap nomor polisi di wilayah DKI Jakarta dilanjutkan, menyusul diperpanjangnya masa PPKM Level 3 pada wilayah aglomerasi Jabodetabek..

Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (6/9/2021). Tapi, belum ada penyesuaian lanjutan yang signifikan dari aturan sebelumnya.

"Iya tetap berlaku seminggu ke depan karena PPKM level 3 masih berlanjut," katanya.

Baca juga: Lewat Turunan Curam, Ini Alasan Mobil Matik Wajib Pakai Gigi Rendah

Suasana lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/5/2021). Pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, lalu lintas Jakarta kembali padat.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Suasana lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/5/2021). Pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, lalu lintas Jakarta kembali padat.

Adapun masa berlaku kebijakan tersebut mulai pukul 06.00-20.00 WIB di tiga lokasi yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Meski begitu, petugas nantinya tidak lagi melakukan pengawasan di mulut kawasan terkait. Tetapi langsung di lokasi ganjil genap berlaku sehingga tak ada lagi pengendara yang colongan.

"Mulai besok kami tidak akan lagi berjaga di mulut-mulut kawasan. Kami hanya menempatkan anggota di Bundaran Senanyan, Semanggi, dan Bundaran Patung Kuda," kata Sambodo.

"Sementara untuk di ruas HR Rasuna Said, kami pasang di Simpang Mampang di bawah layang kemudian di Jalan Imam Bonjol samping KPU," lanjut dia.

Polda Metro Jaya juga mengurangi personel di kawasan lokasi ganjil-genap. Alasannya, selain karena kesadaran sudah semakin tinggi, personel dikurangi karena polisi juga harus berjaga di titik crowd free night.

Baca juga: Hoaks Daftar Rincian Biaya Tilang di Media Sosial, Ini yang Benar

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Untuk penindakan bagi pelanggar ganjil genap, akan tetap diberikan sanksi sesuai aturan berlaku yaitu UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Plang rambu ganjil genap tetap dipasang. Jadi bagi yang melanggar akan ditindak melalui ETLE atau secara manual," kata Sambodo.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali. PPKM diputuskan untuk diperpanjang hingga 13 September 2021 mendatang.

Ada sejumlah daerah yang mengalami penurunan level PPKM salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). DIY turun dari PPKM level 4 ke level 3. Sementara Bali masih tetap berada di level 4.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com