Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak yang Belum Tahu, Catat Daftar Larangan di Jalan Tol

Kompas.com - 30/08/2021, 10:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol dibangun dengan fungsi utama sebagai jalan bebas hambatan dan dimanfaatkan hampir seluruh pengemudi mobil di Indonesia. Tapi, banyak dari para pengguna jalan tol belum tahu larangan apa saja yang berlaku di tempat khusus ini.

Harus diketahui, jalan tol memiliki aturan-aturan tertulis yang tegas, termasuk daftar larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penggunanya.

Tidak perlu heran dengan keberadaan aturan dan larangan yang ditetapkan di jalan tol. Adanya aturan dan larangan ini berfungsi agar jalan tol tetap aman digunakan dan bebas dari berbagai permasalahan.

Tindakan-tindakan yang dilarang untuk dilakukan di jalan tol sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pada Pasal 41.

Lebih detail berikut sejumlah larangan yang diberlakukan di jalan tol:

Baca juga: Hasil MotoGP Inggris 2021 - Quartararo Juara, Marquez Jatuh, Rossi Melorot

  • Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
  • Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.
  • Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

Foto udara memperlihatkan sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Pulo Gebang-Kelapa Gading yang sedang diuji coba secara gratis, di Cakung, Jakarta, Senin (23/8/2021). Jalan tol sepanjang 9,3 kilometer yang baru diresmikan oleh Presiden Jokowi itu merupakan bagian dari jalan tol lingkar dalam dan lingkar luar Jakarta Outer Ring Road (JORR).ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Foto udara memperlihatkan sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Pulo Gebang-Kelapa Gading yang sedang diuji coba secara gratis, di Cakung, Jakarta, Senin (23/8/2021). Jalan tol sepanjang 9,3 kilometer yang baru diresmikan oleh Presiden Jokowi itu merupakan bagian dari jalan tol lingkar dalam dan lingkar luar Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Terkait larangan putar balik di jalan tol, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda dua kali lipat dari tarif terjauhnya. Aturan ini tertuang pada PP yang sama, tepatnya pada Pasal 86 Ayat 2 poin a hingga c, yakni;

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

  1. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
  2. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
  3. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Selanjutnya ada pula larangan membuang sampah di jalan tol baik sengaja maupun tidak disengaja. Larangan tersebut tertulis dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah yang sama.

Baca juga: Lelang Toyota Land Cruiser Hardtop, Limit Rp 44 Juta

Tidak hanya itu, pengguna jalan tol juga dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan oleh pengelola. Ketentuan ini termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian diperkuat lagi oleh Permenhub tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Jika melanggar batas kecepatan yang sudah ditentukan, akan ada sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Hal ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau