Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Ganjil Genap di DKI Jakarta Diklaim Menurun

Kompas.com - 19/08/2021, 06:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

Dengan adanya perpanjangan PPKM tersebut, otomatis segala aturan yang sebelumnya sudah berjalan masih tetap dilakukan, termasuk penerapan ganjil genap di sejumlah titik di DKI Jakarta yang diberlakukan untuk mengganti penyekatan.

Tepat sepekan diberlakukan, polisi mencatat warga Jakarta mulai patuh terhadap kebijakan ganjil genap dengan melihat makin sedikit mobil berpelat ganjil yang diputar balik hari ini, Rabu (18/8/2021), di Jalan Sudirman.

Baca juga: Imbas Insentif PPnBM, Penjualan Mitsubishi Indonesia Bergerak Positif

“Hari Rabu pukul 09.30 WIB tanggal 18 (Agustus) alhamdulillah dari pagi jam 06.00 sampai 09.30 WIB saya di sini, yang diputar balik mulai berkurang. Masyarakat mulai patuh ini,” ujar Wakasat Lantas Polres Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Soepar, Rabu (18/8/2021).

Soepar menjelaskan, hal tersebut lantaran kebanyakan masyarakat sudah tahu dan sadar adanya peraturan ganjil genap yang dilaksanakan di 8 titik ruas di Jakarta.

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).

Meski begitu, polisi belum menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap. Soepar mengaku, beberapa kendaraan yang hendak diputar balik saat melintasi kawasan ganjil genap juga tidak melawan.

“Belum (tilang). Kita masih tahap sosialisasi karena kita masih imbauan. Masih ada 1-2 orang (yang ngeyel). Kita tetap humanis, kita layani. Kita arahkan, dan alhamdulillah mau diputar balik,” kata dia.

Baca juga: Toyota Segarkan Fortuner Australia, Ini Bedanya dengan di Indonesia

Sementara itu, Soepar menjelaskan adanya mobil pelat RFD ganjil yang diperbolehkan melintas di Jalan Sudirman. Menurutnya, pengendara mobil RFD itu membawa surat undangan menuju Istana.

“Itu tadi ada satu mobil RF karena ada undangan ke Istana. Itu ganjil, RF. Tapi dia ada undangan dari Istana, diperbolehkan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau