Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggar Ganjil Genap di DKI Jakarta Diklaim Menurun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

Dengan adanya perpanjangan PPKM tersebut, otomatis segala aturan yang sebelumnya sudah berjalan masih tetap dilakukan, termasuk penerapan ganjil genap di sejumlah titik di DKI Jakarta yang diberlakukan untuk mengganti penyekatan.

Tepat sepekan diberlakukan, polisi mencatat warga Jakarta mulai patuh terhadap kebijakan ganjil genap dengan melihat makin sedikit mobil berpelat ganjil yang diputar balik hari ini, Rabu (18/8/2021), di Jalan Sudirman.

“Hari Rabu pukul 09.30 WIB tanggal 18 (Agustus) alhamdulillah dari pagi jam 06.00 sampai 09.30 WIB saya di sini, yang diputar balik mulai berkurang. Masyarakat mulai patuh ini,” ujar Wakasat Lantas Polres Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Soepar, Rabu (18/8/2021).

Soepar menjelaskan, hal tersebut lantaran kebanyakan masyarakat sudah tahu dan sadar adanya peraturan ganjil genap yang dilaksanakan di 8 titik ruas di Jakarta.

Meski begitu, polisi belum menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap. Soepar mengaku, beberapa kendaraan yang hendak diputar balik saat melintasi kawasan ganjil genap juga tidak melawan.

“Belum (tilang). Kita masih tahap sosialisasi karena kita masih imbauan. Masih ada 1-2 orang (yang ngeyel). Kita tetap humanis, kita layani. Kita arahkan, dan alhamdulillah mau diputar balik,” kata dia.

Sementara itu, Soepar menjelaskan adanya mobil pelat RFD ganjil yang diperbolehkan melintas di Jalan Sudirman. Menurutnya, pengendara mobil RFD itu membawa surat undangan menuju Istana.

“Itu tadi ada satu mobil RF karena ada undangan ke Istana. Itu ganjil, RF. Tapi dia ada undangan dari Istana, diperbolehkan,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/19/064100815/pelanggar-ganjil-genap-di-dki-jakarta-diklaim-menurun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke