JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung akan melakukan uji penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil-genap nomor polisi mulai Sabtu, 14 Agustus 2021.
Melalui keterangan tertulis, dikabarkan bahwa aturan terkait akan berlaku di sepanjang jalan Dago dan jalan Asia Afrika pada pukul 08.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian. Hal ini dilakukan guna menekan potensi penyebaran virus corona tapi tidak mengurangi layanan masyarakat.
Baca juga: Mengenal Pelat Nomor Dewa yang Ada di Jalan Raya
"Pengecualiannya untuk kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dinas TNKB merah, kendaraan dinas TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, dan kendaraan angkut barang," kata AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Jumat (13/8/2021).
Dengan adanya pengecualian ini, kendaraan yang disebutkan tersebut bisa tetap melintas meski nomor plat kendaraannya berbeda dengan nomor tanggal ganjil genap.
Khusus masyarakat yang tengah berkerja dan terpaksa harus melintasi jalur ganjil-genap, diimbau untuk membawa E-KTP keterangan kerja. Sehingga, petugas bisa membiarkannya lewat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, pemberlakuan ganjil genap di kota Bandung diberlakukan dii kawasan Jalan Dago dan Jalan Asia Afrika kota Bandung pada jadwal pagi dan sore hari.
Baca juga: Ganjil Genap Kendaraan Bermotor di Kota Bogor Diperpanjang
View this post on Instagram
Pemberlakuan ganjil genap ini akan dilakukan hingga Senin, 16 Agustus 2021 atau hingga PPKM Level 4 ini berakhir.
"Mudah-mudahan tidak diperpanjang untuk PPKM Level 4. Kalau misalnya ada hal-hal lain mungkin ada ganjil genap di ruas jalan lain," ujarnya.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bandung kini sedang diterapkan aturan serupa. Rinciannya, di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame.
Lalu, jalan Akses Tol Soreang- Soroja mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang, dan di Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.