JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan dispensasi atas sanksi administrasi bagi masyarakat yang telat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya selama PPKM darurat.
Pembebasan sanksi ini hanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan via ATM Bingung Kode Bayar, Begini Penjelasannya
Menurut dia, dasar penetapan aturan ini adalah mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 sehingga banyak wajib pajak terdampak secara ekonomi.
"Dengan adanya surat keputusan ini bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan," katanya di keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).
Selain itu, kebijakan ini diharapkan akan memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya dalam membayarkan PKB.
Baca juga: PJU Dimatikan Selama PPKM Darurat, Ingat Bahaya yang Mengintai
"Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan di 20 Agustus 2021. Bila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul," tambah Lusiana lagi.
Pelayanan penghapusan pajak PKB dan BBNKB ini bisa dilakukan di kantor pelayanan pemungutan pembayaran pajak, gerai Samsat, Samsat Keliling, serta Samsat Kecamatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.