Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Parkir di Garasi, Begini Cara Memanaskan Mesin yang Benar

Kompas.com - 03/07/2021, 10:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan baru tentang Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat akan diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.

Dalam aturan tersebut ada beberapa poin yang menyebutkan pembatasan mobilitas masyarakat.

Dengan begitu, mobil bisa saja akan lama berada di garasi karena tidak akan digunakan dalam waktu setidaknya dua pekan.

Namun, kegiatan memanaskan mobil wajib tetap dilakukan oleh pemilik agar kondisi mesin dan aki mobil terjaga.

Baca juga: PPKM Darurat, Perjalanan di Jabodetabek Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin ?

Didi Ahadi, Technical Support Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan, untuk mobil yang jarang atau lama tidak digunakan, memanaskan mobil tidak hanya dipanaskan di garasi saja.

"Pada mobil yang jarang digunakan, sebaiknya memanaskan mesin jangan cuma keadaan mobil diam dan dinyalakan mesinnya, usahakan dilakukan dengan dibawa jalan juga." kata Didi kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ilustrasi perawatan aki pada mobilpersonal.neacelukens.com Ilustrasi perawatan aki pada mobil

Didi juga mengatakan, Walaupun hanya sebentar untuk keliling komplek, memanasi mobil dengan cara ini akan membuat ban lebih awet.

Hal ini dimaksudkan agar ban berotasi dan berputar, karena dalam kondisi diam dalam waktu yang lama ban akan jadi tidak rata.

Selain itu, mebiarkan mobil dalam waktu yang lama di garasi akan menimbulkan kerusakan pada ban yang disebut dengan flat spot.

Zulpata Zainal, On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk menjelaskan, flat spot ialah kerusakan pada bagian ban yang menjadi rata karena terlalu lama diam dan menyentuh langsung ke permukaan lantai.

Baca juga: PPKM Darurat Bergulir, Pemilik Mobil Wajib Parkir di Garasi

"Hal ini bisa terjadi ketika mobil berada lama di garasi karena tidak digunakan. Maka sebelum didiamkan, sebaiknya cek dulu beberapa bagian seperti kebocoran ban, pentil, hingga peleknya," kata dia kepada Kompas.com belum lama ini.

Ilustrasi ban flat spotcowest.net Ilustrasi ban flat spot

Head Product Improvement/EDER Dept Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi mengatakan, memanaskan mesin kendaraan tidak perlu lama-lama. Untuk durasinya cukup 10 menit sampai 15 menit.

Untuk waktu memanaskan mesin sebenarnya juga tidak perlu dilakukan setiap hari atau setiap mobil akan digunakan.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Berikut Titik Pembatasan Mobilitas Jabodetabek

“Untuk mobil baru atau tahun muda, memanaskan mesin mobil cukup antara 7 sampai 10 hari saja. Hal ini guna mengisi pasokan listrik pada aki yang berkurang setiap harinya,” ucap Bambang.

Pada dasarnya setiap hari pada aki terjadi self discharge sekitar 3 persen dari kapasitas akinya. Pemanasan mesin terhadap mobil yang jarang digunakan dimaksudkan untuk mengembalikan kapasitas aki mobil.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau