Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Sopir, Semua Penumpang Mobil Juga Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Kompas.com - 19/06/2021, 07:42 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sabuk pengaman atau seat belt adalah perlengkapan yang wajib ada dalam sebuah mobil. Sebab sabuk pengaman sudah menjadi salah satu komponen keselamatan standar.

Sabuk pengaman berfungsi meminimalisir potensi cedera parah jika terjadi kecelakaan. Pentingnya sabuk pengaman pun dinyatakan tegas secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lebih detail, pada pasal 106 (6) menyatakan bahwa pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk pengaman.

Baca juga: Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Jika abai dalam mengenakan perlengkapan keselamatan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Sanksi tersebut dijabarkan pada pasal 289 dalam undang-undang yang sama.

Meski hukum perundang-undangan hanya mengatur penggunaan sabuk pengaman pada sopir dan penumpang yang duduk di sampingnya, bukan berarti penumpang yang duduk di kursi belakang tidak perlu menggunakan sabuk pengaman.

Setiap penumpang di kabin Toyota Calya dilengkapi dengan sabuk pengaman tiga titik.Toyota Astra Motor Setiap penumpang di kabin Toyota Calya dilengkapi dengan sabuk pengaman tiga titik.

Marcell Kurniawan selaku Director Training The Real Driving Center (RDC) menegaskan bahwa penumpang yang duduk di belakang pengemudi juga wajib mengenakan sabuk pengaman.

Baca juga: Harga HR-V 1.8L Prestige di Surabaya per Juni 2021

"Kalau penumpang di belakang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt, maka ketika terjadi tabrakan atau kecelakaan penumpang bisa terpental," kata Marcell kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, penumpang di belakang yang abai akan sabuk pengaman juga berisiko mencederai pengemudi atau penumpang yang duduk di depannya saat terjadi kecelakaan.

"Memang yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman adalah sopir dan penumpang di samping sopir, tapi penumpang di belakang juga sebaiknya menggunakan seat belt," kata Marcell menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com