JAKARTA, KOMPAS.com - Uji kir kendaraan bermotor merupakan rangkaian kegiatan untuk menguji dan mengecek kelayakan kendaraan untuk bisa dioperasikan di jalanan.
Uji kir bersifat wajib untuk seluruh kendaraan niaga baik kendaraan berpenumpang umum maupun kendaraan pembawa barang. Sebut saja seperti bus, truk, dan mobil pikap.
Kabar terbaru datang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengumumkan masa libur uji kir kendaraan bermotor di seluruh Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di DKI Jakarta.
Baca juga: Halau Pemudik Nekat Jelang Lebaran, Penyekatan Dibuat Berlapis-lapis
Masa libur uji kir berlangsung pada 12-15 Mei 2021. Uji kir akan dibuka kembali pada Senin (17/5/2021).
Lantas bagaimana dengan kendaraan yang surat kir-nya sudah kedaluwarsa pada masa libur tersebut?
"Untuk kendaraan yang habis masa uji nya pada tanggal 12-16 Mei 2021 tidak diberikan denda sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2020," ungkap Aldi, salah satu customer service di UP PKB Cilincing saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Sambut Lebaran, Fortuner dan Pajero Sport Bekas Mulai Rp 200 Jutaan
Sementara itu, tidak ada strategi khusus untuk skenario membludaknya antrian uji kir saat dibuka kembali Senin 17 Mei 2021. Aldi mengatakan bahwa kuota harian akan selalu diterapkan untuk mengurangi potensi antrian yang memanjang.
"Untuk antrian sudah sesuai dengan jumlah kuota seperti hari biasa, 110 kendaraan per lajur uji. Untuk uji ulang 50 kendaraan per hari," kata Aldi menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.