Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov DKI Umumkan 9 Lokasi Baru Uji Emisi Sepeda Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan wajib uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun. Hal ini dilakukan dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota.

Amanat tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66 tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi. Dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” terang Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin belum lama ini.

Bagi pengendara yang tidak mematuhinya, siap-siap akan dikenakan sanksi berupa pengenaan biaya parkir lebih tinggi di beberapa lokasi serta tidak bisa mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Saat ini sudah ada tiga lokasi parkir yang menerapkan sistem terkait, yaitu Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot dan Parkir gedung Blok M.

Lantas di mana para pengendara motor untuk bisa melakukan uji emisi?

Melansir laman Instagram @dinaslhdki, Senin (18/4/2021), terdapat sembilan titik baru di DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi, diantaranya;

Jakarta Pusat
PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya nomor 32

Jakarta Selatan
Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan RC Veteran nomor 182

Jakarta Timur
1. Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya nomor 63
2. Astra Motor, Jalan Dewi Sartika nomor 255
3. Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto nomor 1A
4. CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi nomor 7
5. Indobuana Autoraya Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono nomor 20.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/20/080200215/pemprov-dki-umumkan-9-lokasi-baru-uji-emisi-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke