Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cuma Tangkap Pelanggar Lalu Lintas, Ini Fungsi Lain Kamera ETLE

Kompas.com - 08/03/2021, 11:41 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) disebut sangat berguna di lapangan karena memudahkan pengawasan.

Selain mampu menangkap pelanggaran lalu lintas, kamera ETLE juga mempunyai fungsi lain yaitu bisa membantu mencari pelaku kriminal.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, kamera ETLE dapat digunakan untuk mencari dan mengungkap identitas pelaku.

Baca juga: Komparasi Pikap Carry dan Gran Max, Bak Siapa yang Paling Lega?

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Di samping pelanggaran lalu lintas, kamera ini bisa juga dimanfaatkan untuk mencari dan mengungkap identitas tindak kejahatan yang dapat memicu tindak pidana," katanya dilansir laman resmi NTMC Polda, Kamis (13/2/2020).

"Jadi ketika mereka melakukan aksinya menggunakan kendaraan, terekam kamera ETLE, kita tinggal langsung sesuaikan dengan database," kata Fahri.

"Jadi cukup memudahkan petugas dalam menciptakan kondisi aman dan nyaman di jalan," ujarnya.

Baca juga: Induk Perusahaan Benelli Produksi Motor Sport 250 cc Mirip Panigale

Kondisi perempatan Pramuka. Perempatan ini menjadi rencana penempatan kameran CCTV untum ETLEKompas.com/Setyo Adi Kondisi perempatan Pramuka. Perempatan ini menjadi rencana penempatan kameran CCTV untum ETLE

Fahri mengingatkan pengguna jalan agar berhati-hati dan tertib berlalu lintas. Sebab dengan tilang elektronik, pelanggar tidak bisa mencari alasan atau pembenaran lagi.

"Pelanggar akan kita berikan surat konfirmasi dan tilang ke alamat yang sesuai dengan identifikasi dan registrasi yang tercantum di STNK masing-masing," katanya.

"Dalam surat itu, ada gambar saat pengemudi melakukan pelanggaran, jadi tidak bisa beralasan," kata Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau