JAKARTA, KOMPAS.com - Pemkot Bogor mulai Sabtu (6/2/2021) memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua. Ini dilakukan untuk membatasi penyebaran COVID-19 akibat mobilitas penduduk di akhir pekan.
Pemberlakuan ganjil genap dilakukan pada akhir pekan ini hingga Jumat-Minggu pekan depan (13-15 Februari 2021). Jam berlaku mulai dari 05.00 WIB sampai 21.00 WIB Titik pos penyekatan antara lain di simpang Yasmin, simpang Bubulak, simpang Gunungbatu, simpang Pomad, pos Ciawi serta gerbang tol Bogor Baranangsiang.
Baca juga: Penerapan Ganjil Genap di Kota Bogor Banyak Toleransinya
Pelaksanaan ganjil genap di Bogor ini tidak diberlakukan tilang. Tujuannya untuk menghindari kerumunan massa di kota Bogor sehingga kendaraan yang melanggar akan diwajibkan memutar balik.
Lantas seperti apa suasana pelaksanaan kebijakan ini di akhir pekan pertama?
Simak video berikut untuk Anda yang ingin berpergian ke kota Bogor pekan depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.