Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total 166 Kamera ETLE Disiapkan dari Jawa Barat Sampai Batam

Kompas.com - 30/01/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk satuan tugas atau Satgas khusus menjalankan program perluasan pemanfaatan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Indonesia.

Langkah tersebut dilaksanakan seiring dengan salah satu program kerja 100 hari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

"Setelah pelantikan kemarin, Kapolri menyampaikan Commander Wish pada jajaran. Satu diantaranya ialah di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: 100 Hari ke Depan, Tilang Elektronik Makin Intens di 18 Polda

"Khusus masalah penegakan hukum di bidang IT kita tindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut ETLE," lanjutnya.

Istiono menambahkan, pada tahap pertama pihaknya bakal meluncurkan 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di 3 Polda dan 4 Polresta.

Rinciannya ialah, di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

“Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera ETLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan di-launching,” papar dia.

Kemudian akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, NTT, serta Bali.

Baca juga: Kena Proyek Kereta Cepat, Gerbang Tol Pondok Gede Timur 2 Dipindah

Peluncuran perluasan ETLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hanya saja, ia belum bisa mengatakan secara pasti penyebaran kamera untuk tilang elektronik tersebut. Adapun alasan dilakukan bertahap yaitu mempertimbangkan anggaran dan fasilitas supaya dapat terintegrasi.

“Semua kan bertahap. Dari Pemda juga dukung kita, nanti tinggal disinkronkan aja,” jelasnya.

ETLE sendiri sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Baca juga: Baru Bisa Nyetir Mobil, Jangan Langsung Terjun ke Jalan Raya

Sebelumnya, pada saat fit and proper test Listyo menginginkan polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan. Seluruh penindakan itu dialihkan melalui tilang berbasis elektronik.

Sebab, ETLE mampu berkerja lebih efisien dan cepat di samping dapat mengurangi praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas hukum.

“Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan ETLE,” ujar dia.

“Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” sambung Listyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kebijakan Tarif "Liberation Day" Donald Trump, Apa Dampaknya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau