JAKARTA, KOMPAS.com – Penyesuaian tarif di berbagai ruas tol di Pulau Jawa baru saja berlaku sejak Minggu (17/1/2021). Penyesuaian tarif ini memang sudah ada regulasinya dan dilakukan berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Salah satu sektor yang terdampak adanya penyesuaian tarif tol ini adalah para pengusaha bus. Mereka tentunya selalu menggunakan jalan tol untuk mengantarkan penumpang ke kota tujuannya.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, penyesuaian tarif tol ini memang tidak bisa dihindari karena untuk perawatan dan investasi.
Baca juga: Mobil Dinas Jokowi Terabas Banjir di Kalimantan Selatan
“Perihal kenaikan tarif tol, mengingat jalan tol sendiri butuh biaya perawatan dan pengembalian investasi tidak bisa dihindari. Namun selayaknya tidak dibebankan ke angkutan umum,” ucap pria yang akrab disapa Sani ini kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Sani juga mengatakan, angkutan umum sebagai pelayan masyarakat seharusnya mendapatkan tarif khusus di tol. Jadi untuk angkutan umum dengan pelat nomor kuning, mendapatkan golongan khusus dengan tarif yang sesuai.
“Sementara kendaraan non angkutan umum tinggikan saja tarifnya. Sehingga masyarakat bisa tetap memilih jalan biasa. Artinya bagi yang membutuhkan, siap dengan konsekuensinya yaitu bayar tol,” kata Sani.
Baca juga: Kenaikan Tarif Tol, Pengusaha Truk Minta Mobil Pribadi Jadi Golongan V
Dengan meninggikan tarif tol untuk kendaraan non angkutan umum, sebenarnya bisa berdampak pada para pelaku travel non-resmi. Sani mengatakan, paling tidak biaya operasional para travel gelap naik sehingga tarifnya lebih kompetitif.
“Nantinya masyarakat lebih bijak dalam memilih moda transportasi saat mau melakukan perjalanan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.