Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Solo Kandangkan Ratusan Motor Berknalpot Racing Jelang Tahun Baru

Kompas.com - 27/12/2020, 08:21 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Solo mengamankan ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau tidak standar, Sabtu (26/12/2020).

Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot tidak standar ini juga melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online

Persyaratan teknis yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

Kasatlantas Polres Trenggalek, memberi arahan kepada pemilik kendaraan berknalpot bising, sambil mengangkat knalpot dihalaman gedung Satlantas Polres Trenggalek Jawa Timur (02/09/2020).SLAMET WIDODO Kasatlantas Polres Trenggalek, memberi arahan kepada pemilik kendaraan berknalpot bising, sambil mengangkat knalpot dihalaman gedung Satlantas Polres Trenggalek Jawa Timur (02/09/2020).

Kasat Lantas Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, pihaknya fokus merazia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (racing).

“Dalam razia kali ini, kami berhasil mengamankan 215 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong,” kata Kasatlantas kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Semua kendaraan roda dua tersebut, lanjut Afrian, dilakukan penindakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?

Selain itu, bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kembali kendaraannya juga diwajibkan untuk mengganti knalpot dengan standar.

"Semua motor yang terjaring razia karena menggunakan knalpot racing kami tahan. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising," ujarnya.

Tangkapan layar video viral seorang pria di Langsa, Aceh tengah menghancurkan knalpot sepeda motornya.FACEBOOK Tangkapan layar video viral seorang pria di Langsa, Aceh tengah menghancurkan knalpot sepeda motornya.

Kasatlantas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

“Mari kita ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot racing,” tutur Kasatlantas.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelumnya Satlantas Polresta Solo juga berhasil mengamankan 114 motor yang menggunakan knalpot racing. Sementara total sepeda motor yang sudah diamankan mencapai lebih dari 600 motor.

Razia knalpot racing ini, kata Kasatlantas, bertujuan berkaitan dengan cipta kondisi jelang menjelang akhir tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com