Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/12/2020, 07:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya meresahkan pengguna jalan lain, pengendara motor atau mobil yang ugal-ugalan juga berisiko besar menyebabkan kecelakaan fatal. Korbannya tidak hanya mengalami luka-luka, tapi bisa sampai meninggal dunia.

Seperti contoh video yang sedang viral di media sosial yang diunggah oleh akun instagram @agoez_bandz4. Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, terlihat sebuah mobil pikup bermuatan penumpang berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya.

Malangnya, hal buruk justru menimpa perekam video tersebut yang kehilangan kendali hingga menabrak tembok rumah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara yang ugal-ugalan adalah cerminan pengemudi yang tidak memiliki mental yang tepat dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum.

“Di mana di jalan umum pengemudi harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan,” ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Pembatasan Parkir di Rest Area Jalan Tol

Marcell menambahkan, di Indonesia banyak pengemudi yang ugal-ugalan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.

“Kita kekurangan pengemudi yang well educated, sehingga banyak pengemudi yang skillnya pas-pasan, pengetahuannya kurang dan attitude-nya negatif,” kata Marcell.

ilustrasi kebut-kebutan di jalan.KOMPAS ilustrasi kebut-kebutan di jalan.

Peraturan tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

Baca juga: Seberapa Efektif Bengkel Berjalan Auto2000?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke