Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil yang Diderek dengan Tali, Apakah Harus Nyalakan Hazard?

Kompas.com - 08/10/2020, 20:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMobil bisa saja mengalami masalah di jalan. Jika darurat, ada sebagian orang yang memilih untuk menarik mobilnya menggunakan tali yang disangkutkan ke kendaraan lain, bukan memakai derek.

Aktivitas menderek dengan tali ini sering dilakukan pada mobil yang memiliki kerusakan ringan, karena masih bisa ditarik. Lantas, perlukah saat mobil yang ditarik maupun menarik harus menyalakan lampu hazard?

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunaan lampu hazard itu sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121.

Baca juga: Model Facelift Segera Meluncur, Berapa Harga Innova Reborn Seken?

Derek Mobilombro Derek Mobil

“Pengunaan hazard hanya dipakai pada saat keadaan mobil yang statis atau diam. Intinya tidak bisa digunakan sepanjang waktu, misalnya seperti konvoi,” ucap Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, saat mobil diderek dengan tali, tidak perlu menyalakan lampu hazard. Karena penggunaan hazard yang tidak semestinya akan membingungkan pengguna jalan lain. Selain itu pada kondisi hujan atau gelap, hazard bisa membuat orang terganggu karna silau.

Kalau memang penggunaan lampu hazard saat menarik mobil digunakan untuk menarik perhatian, seharusnya dengan memakai lampu rotary yang ada di atas. Biasanya lampu ini dipakai di truk-truk besar atau kendaraan pembersih jalan untuk menarik perhatian.

Baca juga: Ini Cara Optimal Mobil Transmisi Otomatis Lewati Tanjakan

“Lampu rotary berwarna kuning ini juga ditemui pada truk derek atau towing, untuk menarik perhatian pengguna jalan lain. Tapi kalau sudah memakai lampu rotary, tidak perlu nyalakan hazard,” kata Jusri.

Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, Mobil yang saling terikat dengan tali, harus menjaga kecepatannya, jangan terlalu tinggi.

Mobil derek milik Dinas Perhubungan Kota Solo disiapkan selama arus mudik dan balik Lebaran di Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/6/2018).KOMPAS.com/Labib Zamani Mobil derek milik Dinas Perhubungan Kota Solo disiapkan selama arus mudik dan balik Lebaran di Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/6/2018).

“Mobil yang sedang bermasalah tidak disarankan berjalan di atas 40 kpj. Jika di atas kecepatan itu, kendaraan tidak stabil karena bergandengan,” ucap Sony kepada Kompas.com.

Kemudian untuk penggunaan talinya juga jangan sembarangan, pakai tali seperti tambang atau strapper. Tali yang diameternya besar bisa mencegah risiko putus saat menarik mobil yang berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau