JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua sampai 11 Oktober 2020. Sebelumnya PSBB tahap kedua berlaku dari 14 hingga 27 September 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, dengan berlakunya PSBB ini, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap belum berlaku.
“Seandainya PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil genap juga diperpanjang,” ucap Sambodo, kepada Kompas.com (25/9/2020).
Baca juga: Hasil MotoGP GP Catalunya 2020, Quartararo Juara, Mir Menggila Lagi
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap kedua selama dua pekan.
PSBB kembali diperpanjang lantaran hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Alhasil pembatasan ganjil-genap belum diberlakukan. Masyarakat yang terpaksa harus bepergian disarankan menggunakan kendaraan pribadi agar bisa jaga jarak dengan orang lain.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Kembali Teratas, Mir Kedua
“Pergerakan penduduk jelas berpengaruh pada peningkatan penularan. Semakin tinggi pergerakan, semakin tinggi penularan virus,” ucap Anies, dalam keterangan resminya (24/9/2020).
“Pelandaian yang mulai tampak belakangan ini juga seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.