JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali membuka pelayanan pajak kendaraan di gerai-gerai yang ada di sejumlah wilayah, termasuk pusat perbelanjaan.
Pembukaan ini menyusul diberlakukannya pelonggaran aktivitas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejak beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran pajak tahunan tidak perlu datang ke kantor induk. Mereka pun tak perlu mengantre lama karena pilihan lokasi yang cukup banyak.
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A
"Gerai-gerai Samsat itu berada di beberapa pusat perbelanjaan atau mal dan kantor Kecamatan. Sedikitnya ada 15 titik pembukaan gerai ini," kata Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Adapun waktu pelayanan pajak kendaraan di gerai tersebut ialah pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB untuk yang berada di kantor Kecamatan dan 10.00 WIB - 14.00 WIB di gerai pusat perbelanjaan tiap Senin sampai Jumat.
Pelayanan di hari Sabtu dan libur nasional selama masa PSBB transisi ditiadakan. Seluruh wajib pajak diharuskan mengenakan masker dan jaga jarak saat pengurusan pajak kendaraan sebagai standar protokol kesehatan.
Baca juga: Simulasi Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut daftar Gerai Samsat yang sudah dibuka kembali;
Jakarta Pusat
1. Gerai Samsat Thamrin City
2. Gerai Samsat Kec Kemayoran
Jakarta Utara
1. Gerai Samsat Mal Artha Gading
2. Gerai Samsat Pluit Village
3. Gerai Samsat Kec Penjaringan
Jakarta Selatan
1. Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
2. Gerai Samsat Kec Pasar Minggu
3. Gerai Samsat Blok M Square
4. Gerai Samsat Mall Gandaria City
Jakarta Barat
1. Gerai Samsat Mall Taman Palem
2. Gerai Samsat Lippo Mall Puri
3. Gerai Samsat Kec. Kebon Jeruk
Jakarta Timur
1. Gerai Samsat Tamini Square
2. Gerai Samsat Grand Cakung Mall
3. Gerai Samsat Kecamatan Pulo Gadung
Syarat perpanjangan PKB antara lain tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun, membawa KTP asli dan fotokopi, membawa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta membawa STNK asli dan fotokopi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.