JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah memperbolehkan angkutan umum baik yang massal maupun non massal, seperti misalnya taksi online dan ojek online untuk kembali beroperasi pada masa new normal.
Meski diberi kelonggaran, angkutan umum non massal harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satu pencegahan yang dilakukan adalah menggunakan sekat partisi yang membatasi driver dan penumpang.
Penggunaan sekat partisi mulai ramai digalakkan, asosiasi driver ojek atau taksi online hingga dari perusahaan layanan on demand tersebut.
Baca juga: Wuling Siap Merilis MPV Penantang Toyota Innova
Dokter spesialis penyakit dalam Dr Andi Khomeini, yang juga menjabat Chairman Junior Doctors Network Indonesia, mengatakan, sekat partisi bisa mengurangi risiko penularan virus corona.
Namun, pengendara dan penumpangnya tetap harus menggunakan alat pelindung diri seperti masker ataupun face shield.
“Di taksi online juga mereka gunakan partisi atau penghalang antara driver dan penumpang. Jadi sudah ada upaya seperti itu, sehingga potensi penularan menjadi jauh lebih rendah,” ujar pria yang akrab disapa Koko, dalam diskusi virtual (13/6/2020).
Baca juga: Diklaim Mobil Teraman, Daihatsu Rocky Siap Masuk Indonesia?
Koko mengilustrasikan pentingnya penggunaan sekat partisi di taksi online. Jika seseorang yang terjangkit Covid-19 bersin di dalam kabin, maka droplet-nya bisa bertahan dan melayang di udara sekitar 15 menit.
Sekat partisi dapat menyekat droplet tersebut, da tidak terhirup ke salah satu orang yang sehat. Tak heran, Koko mengatakan jika alat pelindung diri ini efektif diterapkan di kendaraan.
“Kalau naik ojek kan terbuka. Nah kalau pakai APD kan (droplet) sudah terhalangi sama masker, dan penutup helm, ditambah partisi. Jadi ada tiga lapisan perlindungan,” ucap Koko.
“Ini bisa mencegah risiko penularan, kita enggak bilang risiko penularan nol ya. Tapi makin turun dengan semua protokol yang digunakan driver maupun user-nya,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.