Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Mobil Lelang, Bagaimana Cara Mengurus Suratnya?

Kompas.com - 14/05/2020, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mencari kendaraan di balai lelang jadi salah satu cara mendapatkan mobil bekas, dengan harga terjangkau. Meski cukup menggiurkan, konsumen harus mengikuti beberapa tahap untuk mendapatkan mobil tersebut.

Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid), mengatakan, prosesnya dimulai dari pendaftaran hingga selesai lelang, termasuk di dalamnya pengurusan surat-surat kendaraan.

Konsumen yang berhasil memenangkan lelang akan mendapatkan risalah yang berguna sebagai tembusan saat mengurus surat jalan, seperti balik nama.

Baca juga: Kembali Beroperasi, Bus AKAP Justru Bisa Rugi

tangkapan layar mobil bekas di Ibid-balai lelang serasiAri Purnomo tangkapan layar mobil bekas di Ibid-balai lelang serasi

“Dibandingkan dengan beli mobil bekas di showroom, mobil bekas di lelang prosesnya cukup berbeda. Mulai dari daftar hingga menang lelang, ada ketentuannya sendiri,” ujar Doxa, kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo, mengatakan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil Saat Mudik Lokal di Jabodetabek

Peserta lelang di balai lelang Ibid, Jakarta.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Peserta lelang di balai lelang Ibid, Jakarta.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kwitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Selanjutnya, pemenang lelang dapat menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan ke Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana BPKB akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

“Terkait surat atau dokumen jalan itu dibebankan kepada pemenang lelang. Tapi jangan khawatir, untuk mengurusnya di Korlantas mereka tidak perlu form A, tinggal ajukan saja risalah lelang,” kata Hari, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com